Single News

Panas! Warga Desa Mata Demo BPN Sumbawa, Sertifikat Tanah Diduga “Dipindah” ke Desa Lain

Sumbawa, Tamanews.id – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa. Ratusan warga Desa Mata, khususnya dari Dusun Mata Timur RT 08 Panco, menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Sumbawa hingga Kantor Bupati, Senin (13/04/2026). Mereka memprotes terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat setempat.

Aksi ini dipicu oleh terbitnya sejumlah sertifikat atas nama warga Desa Jotang, Kecamatan Empang. Yang menjadi persoalan, lokasi dalam dokumen tersebut tercatat berada di Desa Jotang, padahal menurut warga, secara fakta dan administratif lahan tersebut berada di wilayah Desa Mata, Kecamatan Tarano.

Tokoh masyarakat setempat, Rasyid, menegaskan bahwa warga merasa keberatan atas terbitnya sertifikat tersebut. Ia menyebut ada kejanggalan serius dalam proses penerbitannya.

“Kami kaget, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama warga desa lain, dan lebih parah lagi ditulis lokasinya di Desa Jotang. Padahal itu jelas wilayah Desa Mata,” ujarnya.

Menurut Rasyid, persoalan ini diduga bermula dari ketidaktelitian dalam proses pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses tersebut.

“Kami menduga ada permainan oleh oknum. Sangat mungkin pengukuran tidak dilakukan langsung di lokasi,” tegasnya.

Tak hanya menyampaikan protes, warga juga mendesak agar pemerintah daerah bersama BPN segera membatalkan sertifikat yang dianggap cacat administrasi tersebut.

Dalam aksi tersebut, masyarakat turut didampingi oleh Aliansi LSM Pengawal Keadilan. Mereka bahkan telah menandatangani berita acara hasil hearing dengan pihak terkait. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat terhadap 17 persil lahan dengan luas sekitar 34 hektare di wilayah Dusun Mata Timur RT 08 Panco akan dibatalkan.

Keputusan ini diambil karena dinilai tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pihak Aliansi LSM juga menyatakan kesiapan untuk menerima konsekuensi hukum apabila keberatan yang diajukan tidak terbukti. Mereka menegaskan bahwa pihak yang melakukan penolakan adalah warga yang benar-benar menguasai dan memiliki lahan tersebut.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Sumbawa belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, warga Desa Mata juga mendatangi Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, untuk meminta solusi atas konflik yang dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan secara serius untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat dampaknya tidak hanya pada kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa akurasi data pertanahan dan profesionalitas dalam proses administrasi sangat krusial. Kesalahan sekecil apa pun dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.