Single News

Menteri Hukum dan Menteri Desa Kunjungi Sumbawa, Resmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di NTB

Tamanews.id | Sumbawa, 13 Desember 2025 – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat paling dasar. Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumbawa sekaligus meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/12/2025).

Peresmian yang dipusatkan di Kantor Bupati Sumbawa ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Drs. H. Mohamad Ansori, para bupati dan wali kota se-NTB atau pejabat yang mewakili, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Kegiatan diawali dengan pemutaran video profil Pos Bantuan Hukum sebagai gambaran program layanan hukum berbasis desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Ayu Milawati, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di NTB merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang solid, mulai dari pemerintah daerah, OPD terkait, hingga kepala desa dan lurah. Ia menekankan bahwa keberagaman sosial dan budaya di NTB berpotensi melahirkan persoalan hukum di tingkat masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan berlarut-larut,” ujarnya.

Milawati menyampaikan bahwa hingga 11 November 2025, seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB telah memiliki Posbakum. Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum di seluruh kelurahannya, disusul Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah sebagai daerah terakhir yang merampungkan program tersebut.

Selain pembentukan Posbakum, Kanwil Kemenkum NTB juga telah melaksanakan pelatihan paralegal desa. Sebanyak 377 paralegal telah dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar hukum untuk mendampingi masyarakat dalam memahami, mengkonsultasikan, serta menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi. Organisasi bantuan hukum dilibatkan sebagai mitra strategis guna memastikan layanan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di NTB. Menurutnya, keberadaan Posbakum mencerminkan pendekatan pembangunan yang benar-benar berangkat dari desa.

“Dulu, ketika bicara bantuan hukum, yang terbayang adalah pengadilan yang jaraknya jauh dari desa. Hari ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang. Pos Bantuan Hukum sudah hadir di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, menilai program ini sangat relevan dengan kondisi desa di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 74 ribu, dengan tingkat pemahaman hukum yang beragam.

“Kalau desa tidak tenang, pembangunan tidak akan berjalan. Persoalan kecil seharusnya cukup diselesaikan secara kekeluargaan di desa, tidak perlu sampai ke pengadilan,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Posbakum, serta meminta seluruh perangkat desa aktif mengawal keberlanjutan layanan ini.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum di NTB, khususnya di Pulau Sumbawa, memiliki makna tersendiri. Ia menyebut kecepatan NTB dalam menuntaskan pembentukan Posbakum sebagai capaian luar biasa hasil sinergi lintas sektoral.

“Ini baru langkah awal. Ke depan, akan dikembangkan aplikasi pelaporan untuk memantau operasional Posbakum, termasuk jumlah dan jenis kasus yang ditangani di setiap desa,” jelasnya. Ia juga mendorong dukungan anggaran dari pemerintah daerah, termasuk melalui skema hibah.

Menkum RI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa jauh lebih manusiawi dan berkeadilan. “Pengadilan sering meninggalkan luka. Kalau bisa diselesaikan melalui perdamaian di desa, itulah keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Peresmian ditandai dengan pemukulan rebana oleh Menteri Hukum, Menteri Desa, Gubernur NTB, serta jajaran pimpinan Kementerian Hukum, dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada para bupati dan wali kota se-NTB atas komitmen mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum.

Dengan diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di NTB, diharapkan akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat, konflik sosial dapat dikelola secara damai, serta pembangunan desa berjalan lebih cepat, inklusif, dan berkelanjutan.

Previous slide
Next slide

Share Now