Tamanews — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal yang disebut berada di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan kini tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Iqbal, lokasi tambang yang dimaksud sebenarnya tidak berada tepat di Mandalika, melainkan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang jaraknya cukup jauh dari kawasan pariwisata internasional tersebut.
“Kalau dikatakan dekat dengan Mandalika, hampir semua daerah bisa dibilang dekat. Tapi tambang yang dimaksud ini sebenarnya berada di bagian selatan Sekotong, cukup jauh dari kawasan Mandalika,” ujar Gubernur kepada awak media di Mataram, Selasa (tanggal sesuai konteks).
Iqbal menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tetap melanggar hukum, apa pun lokasinya, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi sosial masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Di mana pun lokasinya, kalau tidak punya izin ya tetap ilegal. Dampaknya besar bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga harus diselesaikan bersama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” tegasnya.
Terkait dengan penyelidikan KPK, Iqbal mengaku masih menunggu laporan lengkap mengenai hasil pemeriksaan tambang ilegal di Sekotong.
“Saya belum menerima berkasnya secara lengkap. Nanti saya pelajari dulu agar kita tahu langkah apa yang bisa diambil oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Saat ditanya soal usulan masyarakat untuk moratorium tambang ilegal, Iqbal menolak gagasan tersebut.
“Tidak perlu moratorium. Kalau sudah ilegal ya harus ditutup, bukan dihentikan sementara. Istilah moratorium itu kan untuk yang legal tapi sedang ditangguhkan, sedangkan ini jelas melanggar hukum,” jelasnya.
Mengenai data jumlah tambang ilegal di NTB, Iqbal mengakui bahwa pemerintah provinsi belum memiliki data akurat, namun ia memastikan aktivitas tambang ilegal tersebar luas di berbagai wilayah, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
“Kita tahu memang masih banyak aktivitas tambang ilegal, bukan hanya di Lombok tapi juga di Sumbawa. Pemerintah bersama aparat penegak hukum punya komitmen yang sama untuk menertibkannya,” katanya.
Sebelumnya, KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mendesak pemerintah untuk segera menindak tambang emas ilegal di sekitar Mandalika. KPK menilai tambang tersebut berpotensi menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari dan dikelola oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok, dengan perkiraan omzet mencapai Rp1 triliun lebih per tahun.
KPK bahkan menegaskan siap turun tangan langsung jika pemerintah daerah atau pusat tidak mengambil tindakan tegas.
“Kalau yang berwenang tidak menegakkan aturan, maka KPK akan ambil langkah. Jangan sampai justru pejabatnya yang menjadi bagian dari masalah,” ujar Dian Patria, Kepala Satgas KPK Wilayah V.
Tambang ilegal di Sekotong ini pertama kali terendus oleh tim KPK sejak Agustus 2025, dan hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang masif di wilayah kehutanan, melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga asing.