Tamanews.id | Mataram, Senin, 26 Januari 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Aula Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin (21/1/2026). Penyerahan LHP tersebut menjadi momentum penting bagi Pemprov NTB dalam melakukan evaluasi sekaligus perbaikan menyeluruh terhadap arah pembangunan daerah.
LHP BPK RI Perwakilan NTB mencakup tiga sektor strategis, yakni pengelolaan lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta operasional Bank NTB Syariah. Ketiga sektor ini dinilai memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat NTB.
Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal—yang akrab disapa Miq Iqbal—menegaskan bahwa hasil audit BPK tersebut merupakan cermin yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam melihat kekurangan sekaligus menentukan langkah perbaikan ke depan.
“LHP terkait tiga sektor ini sudah lama saya tunggu. Hasil audit ini menjadi cermin bagi kita semua untuk melihat apa yang perlu dibenahi. Kita tidak bisa bergerak maju tanpa membenahi apa yang masih kurang,” tegas Miq Iqbal dalam sambutannya.
Ia menambahkan, dalam kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada dua tugas utama, yakni mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI.
“Ke depan, pekerjaan kita ada dua. Pertama, memastikan visi dan misi pembangunan NTB berjalan. Kedua, menuntaskan dan memperbaiki berbagai rekomendasi hasil audit BPK,” ujarnya.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK terkait sektor lingkungan hidup, Miq Iqbal menekankan bahwa pengelolaan hutan dan lingkungan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menegaskan sikap kehati-hatian dalam penerbitan izin, khususnya yang berkaitan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Walaupun gubernur diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat, kami tetap sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melanggar aturan perlindungan hutan dan lingkungan,” tegasnya.
Miq Iqbal menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan. Ia memastikan bahwa izin yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan dan tidak dilanjutkan.
“Urusan hutan dan lingkungan tidak ada kompromi. Jika tidak memenuhi syarat, izin dikembalikan,” katanya.
Terkait ketahanan pangan, Gubernur NTB berharap rekomendasi LHP BPK dapat menjadi acuan penting dalam meningkatkan produktivitas pangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, NTB mendapatkan program perluasan lahan melalui Optimasi Lahan (Oplah) seluas 14 ribu hektare.
“Program ini akan difokuskan pada perbaikan irigasi dan peningkatan produktivitas lahan tidur atau non-rawa. Ini penting sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK sekaligus untuk memperkuat swasembada pangan NTB,” harapnya.
Sementara itu, terkait operasional Bank NTB Syariah, Miq Iqbal menegaskan bahwa pembenahan sistem menjadi fokus utama dalam masa kepemimpinannya. Ia menyoroti adanya pembiayaan yang belum optimal dan belum sepenuhnya berdampak pada perekonomian lokal.
“Selama ini pembiayaan Bank NTB Syariah banyak disalurkan kepada ASN, namun produktivitas pembiayaan justru lebih banyak mengalir ke usaha di luar NTB,” ungkapnya.
Ia menekankan perlunya penguatan operasional dan penataan sistem pembiayaan dengan mendorong porsi yang lebih besar kepada sektor UMKM agar manfaat Bank NTB Syariah benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, menjelaskan sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan. Di sektor lingkungan hidup, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk 22 izin usaha yang berada di badan sungai serta temuan 20 lokasi tambang ilegal.
Terkait ketahanan pangan, BPK menemukan kelemahan dalam RPJMD Tahun 2025, di antaranya ketidaksesuaian antara Peraturan Gubernur dengan Peraturan Presiden mengenai rencana ketahanan pangan berkelanjutan.
Adapun pada Bank NTB Syariah, BPK menyoroti perlunya penerapan sistem respons insiden dan pemulihan sistem informasi secara komprehensif, termasuk penguatan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
BPK menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sangat penting agar pembangunan daerah berjalan lebih akuntabel, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.