Single News

Gubernur Iqbal Perpanjang Jabatan Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal hingga Desember 2025

Tamanews, 8 oktober — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, hingga Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Iqbal menilai kinerja Faozal selama menjabat cukup baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan koordinasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Perpanjangan jabatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda untuk satu periode tambahan selama tiga bulan.

“Gubernur NTB sudah melayangkan surat kepada Kemendagri. Sesuai ketentuan, masih diperbolehkan perpanjangan satu periode tiga bulan berikutnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, di Mataram, Rabu (8/10).

Proses Administrasi dan Antisipasi Penunjukan Plh

Tri Budi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Kemendagri, Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Sekda NTB atas nama Lalu Moh. Faozal sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri untuk ditandatangani.

Meski demikian, Pemprov NTB tetap menyiapkan langkah antisipatif jika SK tersebut belum turun hingga 9 Oktober 2025.

“Kami harus menyiapkan opsi administratif berupa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama tujuh hari kerja. Itu bentuk antisipasi agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” jelas Tri Budi.

Ia menambahkan, keputusan perpanjangan masa jabatan Faozal menjadi bukti kepercayaan Gubernur terhadap kinerja yang telah ditunjukkan selama menjabat.

“Kalau sampai diperpanjang, artinya Pak Gubernur menilai kinerjanya baik. Kalau dianggap tidak mampu, tentu akan ada pergantian,” ungkapnya.

Peluang Seleksi Terbuka Sekda Definitif

Kepala BKD NTB juga membuka kemungkinan dilaksanakannya seleksi terbuka (pansel) untuk jabatan Sekda definitif dalam waktu dekat.
Namun, karena masa perpanjangan masih diberikan kepada orang yang sama, maka tidak dilakukan pelantikan baru.

“Untuk perpanjangan ini tidak perlu pelantikan ulang, kecuali jika orangnya berbeda. Kalau nanti ada pansel, tentu akan dilakukan sesuai aturan,” jelas Tri Budi, yang akrab disapa Yiyit.

Faozal: Amanah yang Harus Dijalankan dengan Baik

Sementara itu, Lalu Moh. Faozal yang dikonfirmasi terpisah mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai perpanjangan masa jabatannya adalah bagian dari proses administrasi yang sepenuhnya menjadi kewenangan BKD dan Gubernur.

“Semua prosesnya ada di BKD. Saya hanya bekerja saja. Ini amanah untuk saya. Kalau tidak dijalankan dengan baik, ya tidak pantas saya di sini,” ujar Faozal.

Terkait kemungkinan pembentukan panitia seleksi jabatan, Faozal menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.

“Kalau nanti ada pansel, ya kita jalankan saja. Saya ini lurus-lurus saja. Semua proses harus sesuai aturan,” ucap mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu.

Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparatur

Faozal juga memastikan seluruh proses seleksi dan administrasi jabatan di lingkungan Pemprov NTB berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Selama ini proses pansel di Pemprov NTB sudah sesuai kriteria dan aturan. Tidak bisa ada intervensi. Kalau seseorang tidak memenuhi kriteria, ya tidak bisa masuk. Kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Previous slide
Next slide

Share Now