Single News

Dikbud Sumbawa Targetkan Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

Tamanews.id | Sumbawa – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menargetkan percepatan pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) definitif pada 95 sekolah yang hingga saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalnya tata kelola dan pelayanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa dari total 95 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri dari 19 TK Negeri, 71 SD, dan 5 SMP.

“Yang masih dipimpin Plt totalnya ada 95 sekolah. Kepala sekolahnya belum definitif,” ungkap Budi Sastrawan saat diwawancarai wartawan, Senin (26/1/2026), didampingi Kepala Bidang PGTK Dikbud Sumbawa, Amir Mahmud.

Menurut Budi, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun kendala administratif lainnya.

“Plt ini dilatari beberapa hal, seperti pensiun, meninggal dunia, dan faktor administratif lainnya,” jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan pengangkatan kepala sekolah definitif, Budi Sastrawan menyampaikan bahwa proses tersebut sangat bergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar pengisian jabatan tersebut dapat segera direalisasikan.

“Nanti tergantung PPK-nya. Yang jelas, kami terus mengupayakan agar proses ini bisa segera diselesaikan dan jabatan kepala sekolah dapat didefinitifkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa meskipun masih banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt, sejauh ini tidak ditemukan persoalan krusial dalam proses pembelajaran maupun manajemen sekolah.

“Secara umum semuanya berjalan baik dan lancar. Namun tentu kondisi idealnya adalah sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif agar pengambilan keputusan dan pengelolaan lebih optimal,” terangnya.

Dalam proses pengangkatan kepala sekolah ke depan, Dikbud Sumbawa menegaskan tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).

“Syarat minimalnya harus memiliki sertifikat CKS,” imbuh Budi.

Untuk mempercepat pengisian jabatan tersebut, Dikbud Sumbawa telah menyiapkan dua skema pengangkatan, yakni skema reguler dan non-reguler. Pada skema reguler, calon kepala sekolah akan melalui proses identifikasi, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi CKS. Sementara pada skema non-reguler, jabatan akan diisi terlebih dahulu oleh Plt yang kemudian dapat didefinitifkan secara bertahap sambil mengikuti diklat dan uji kompetensi.

“Jika kondisinya mendesak, kemungkinan kita akan menggunakan jalur non-reguler,” pungkas Budi Sastrawan, yang diamini Kepala Bidang PGTK, Amir Mahmud.

Sebagai informasi, sejumlah sekolah yang saat ini masih belum memiliki kepala sekolah definitif antara lain TK Negeri 3 Sumbawa, TK Negeri 2 Alas, TK Negeri 1 Alas Barat, TK Negeri 2, 3, dan 4 Empang. Untuk jenjang SD di antaranya SD Negeri 10 Sumbawa, SDN Brang Biji, dan SDN Olat Rarang. Sementara di tingkat SMP antara lain SMPN 2 dan 3 Sumbawa, SMPN Unter Iwis, SMPN 1 Moyo Utara, serta SMPN 3 Lopok.

Previous slide
Next slide