Single News

Dikbud Sumbawa Percepat Pengisian 95 Jabatan Kepala Sekolah

Tamanews.id | Sumbawa Besar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa terus menggenjot percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Hingga saat ini, sebanyak 95 sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi tersebut terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, hingga terkendala persoalan administratif. Meski demikian, Dikbud memastikan layanan pendidikan dan manajemen sekolah tetap berjalan normal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, mengatakan penunjukan Plt merupakan solusi sementara sambil menunggu penetapan kepala sekolah definitif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Total ada 95 sekolah yang kepala sekolahnya masih berstatus Plt. Kepalanya belum definitif,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, meski dipimpin Plt, kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut tetap berlangsung dengan baik. Namun, kondisi ideal tetap membutuhkan kepala sekolah definitif agar pengambilan kebijakan dan pengelolaan sekolah berjalan lebih optimal.

“Proses belajar mengajar berjalan baik dan lancar. Tapi tentu lebih ideal jika sekolah dipimpin kepala sekolah definitif,” jelasnya.

Budi menegaskan, pihaknya terus mendorong percepatan pengisian jabatan tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan PPK. Dikbud, kata dia, hanya dapat mengusulkan dan menyiapkan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus berupaya mempercepat pengisian jabatan ini sambil menunggu keputusan dari PPK,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Dalam proses pengangkatan, Dikbud tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS). Sertifikat tersebut menjadi bukti kompetensi dan kelayakan guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

“Calon kepala sekolah minimal harus memiliki sertifikat CKS,” imbuhnya.

Untuk mempercepat proses pengisian jabatan, Dikbud Sumbawa menyiapkan dua skema pengangkatan, yakni jalur reguler dan non-reguler. Pada jalur reguler, dilakukan proses identifikasi, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan kompetensi CKS bagi calon kepala sekolah.

Sementara itu, pada jalur non-reguler, Dikbud menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan yang bersifat mendesak. Selanjutnya, Plt tersebut dapat didefinitifkan secara bertahap sembari mengikuti pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi.

“Jika kondisinya mendesak, kami akan menggunakan jalur non-reguler,” kata Budi.

Sebagai informasi, sejumlah sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif antara lain TK Negeri 3 Sumbawa, TK Negeri 2 Alas, TK Negeri 1 Alas Barat, serta beberapa TK Negeri di Kecamatan Empang. Pada jenjang SD, di antaranya SD Negeri 10 Sumbawa, SDN Brang Biji, dan SDN Olat Rarang. Sementara di tingkat SMP meliputi SMPN 2 dan 3 Sumbawa, SMPN Unter Iwis, SMPN 1 Moyo Utara, serta SMPN 3 Lopok.

Previous slide
Next slide