Single News

Bupati Sumbawa Ultimatum Kelompok Tani: Bantuan Pertanian Dilarang Pindah Tangan, Tak Ada Toleransi

Tamanews.id | Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan larangan keras terhadap praktik pemindahtanganan bantuan pertanian saat menyerahkan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani di Dusun Bangkong, Kabupaten Sumbawa, Senin (22/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan bahwa seluruh bantuan yang disalurkan pemerintah harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penyerahan bantuan alsintan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa beserta para kelompok tani penerima. Momentum tersebut dimanfaatkan Bupati Jarot untuk memberikan peringatan tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan bantuan pertanian yang selama ini menjadi sorotan.

“Saya tidak ingin lagi ada bantuan yang pindah tangan. Kalau sampai terjadi, hukumannya tidak ada toleransi,” tegas Bupati Jarot di hadapan para petani.

Bupati menegaskan, bantuan pertanian yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten diberikan secara gratis kepada petani. Ia mengingatkan bahwa satu-satunya biaya yang dibenarkan hanyalah biaya pengiriman, bukan biaya lain yang memberatkan petani.

“Ini bantuan gratis untuk pertanian. Jangan sampai ada yang disimpan di pegadaian atau dialihkan kepada pihak lain. Itu bukan tujuan kita,” ujarnya.

Menurut Bupati Jarot, bantuan alsintan merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian, menekan biaya produksi, serta memperkuat ketahanan pangan daerah. Karena itu, ia meminta kelompok tani untuk benar-benar memanfaatkan bantuan secara optimal dan bertanggung jawab.

“Manfaatkan sebaik-baiknya. Rawat dengan baik. Jangan sampai bantuan yang sudah diperjuangkan justru tidak memberikan dampak apa-apa bagi peningkatan hasil pertanian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menjelaskan bahwa bantuan alsintan yang diserahkan kepada kelompok tani berasal dari aspirasi DPRD Kabupaten Sumbawa serta dukungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Untuk bantuan dari aspirasi DPRD, jenis alsintan yang disalurkan meliputi sentraotor sebanyak 203 unit, mesin pompa air 8 PK sebanyak 9 unit, mesin 5,5 PK sebanyak 20 unit, alat tanam jagung sebanyak 70 unit, serta multivator sebanyak 2 unit.

Sedangkan bantuan dari Kementerian Pertanian RI, khususnya melalui program pengembangan bawang merah, meliputi traktor roda dua sebanyak 45 unit, traktor roda empat sebanyak 10 unit yang saat ini masih dalam proses pengiriman, serta handsprayer sebanyak 90 unit.

Ni Wayan Rusmawati menegaskan bahwa penyerahan bantuan dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan kelompok tani penerima. Pemerintah daerah memastikan jumlah bantuan tidak melebihi alokasi yang telah ditetapkan.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan, dikelola secara bertanggung jawab, dan mampu meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya.

Penyerahan bantuan alsintan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung sektor pertanian. Namun di saat yang sama, peringatan keras Bupati Jarot menegaskan bahwa setiap bantuan negara harus dijaga, dimanfaatkan secara tepat, dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Previous slide
Next slide

Share Now