Tamanews.id | Sumbawa – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/1/2026).


Sosialisasi yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, unsur Forkopimda, staf ahli dan asisten pemerintah daerah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur perangkat daerah dan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan agenda strategis menjelang pemberlakuan KUHP secara efektif pada 2 Januari 2026. Ia menyebut, KUHP baru menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana yang sepenuhnya merupakan karya anak bangsa.
Menurut Bupati, KUHP baru disusun dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penerapannya membutuhkan kesiapan semua pihak, baik dari sisi pemahaman hukum maupun kesiapan kelembagaan.
“Masa transisi ini harus kita manfaatkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat kesiapan aparat penegak hukum, serta memastikan pemahaman masyarakat hingga ke tingkat paling bawah,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat seperti Tau Ke Tana Samawa, agar hukum negara dan hukum adat dapat saling menguatkan dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Selain itu, Bupati H. Jarot menyoroti perlunya penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan restoratif. Menurutnya, paradigma hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial.
Dalam konteks tersebut, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, serta mengawal implementasi KUHP baru secara kolaboratif dan bertanggung jawab.
“Keberhasilan penerapan KUHP ini sangat ditentukan oleh kekompakan kita semua. Forkopimda harus hadir sebagai satu kesatuan dalam mengawal pelaksanaan undang-undang ini di daerah,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang berasal dari unsur Forkopimda, yakni Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, serta Kepala Kepolisian Resor Sumbawa. Diskusi dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai moderator.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh dan sejalan, sehingga implementasi KUHP baru di daerah dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta tetap berakar pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sumbawa.