Single News

Bupati Sumbawa Buka Sosialisasi ZIS, Canangkan Program 100 Mustahiq per Desa

Tamanews.id | Sumbawa, 12 Februari 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Tingkat Desa yang digelar oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Rabu pagi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mencanangkan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai langkah konkret dalam pemerataan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa pengelolaan ZIS bukan sekadar kegiatan sosial keagamaan, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah yang memiliki landasan hukum yang jelas. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.

“Regulasi sudah kita siapkan. Lembaga sudah kita bentuk. Tinggal satu hal yang paling menentukan, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif kita semua, terutama di tingkat desa,” tegas Bupati.

Menurutnya, peran kepala desa sangat strategis dalam optimalisasi penghimpunan dan penyaluran ZIS. Kepala desa dan perangkat desa dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.

“Para kepala desa paling tahu siapa warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan, siapa yang sedang terpuruk dan perlu segera dibantu, serta siapa yang perlu didorong agar bisa bangkit dan mandiri,” ujarnya.

Pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa, lanjut Bupati, merupakan target kerja nyata agar zakat tidak berhenti pada laporan administratif semata. Program tersebut dirancang agar dana ZIS benar-benar hadir dalam bentuk bantuan konkret, terukur, serta menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumtif darurat maupun pemberdayaan jangka menengah.

Ia berharap, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dan BAZNAS, distribusi zakat dapat lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan di daerah.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang dinilai telah mengelola ZIS secara transparan dan profesional. Berbagai program yang telah dijalankan, seperti BAZNAS Sumbawa Cerdas di bidang pendidikan dan BAZNAS Sumbawa Makmur dalam penguatan ekonomi produktif masyarakat, dinilai sebagai bentuk nyata pemanfaatan zakat yang berkelanjutan.

“Kolaborasi BAZNAS dan pemerintah desa akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar. Menurutnya, jika dikelola secara amanah dan profesional, berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat dapat ditangani melalui optimalisasi dana zakat.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang memiliki mekanisme pengelolaan yang akuntabel dan terstruktur. Peran pemerintah desa, lanjutnya, sangat penting sebagai mitra strategis dalam menghimpun dan mendistribusikan ZIS di tingkat desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas, adil, dan merata.

“Ke depan, penghimpunan ZIS tidak hanya bertumpu pada ASN atau sektor formal, tetapi juga diharapkan dapat diperluas ke sektor pertanian, peternakan, serta dunia usaha,” ungkapnya.

Dari sisi capaian, pengumpulan ZIS di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, total ZIS yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,4 miliar. Sementara pada tahun 2026 hingga Februari, telah terkumpul Rp951 juta, yang sebagian besar telah didistribusikan kepada para mustahiq serta korban bencana di Kabupaten Sumbawa.

Dengan pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS berharap pengelolaan zakat semakin optimal, terarah, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Previous slide
Next slide