Tamanews.id | Jakarta, 5 November 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperjuangkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Upaya tersebut kembali dilakukan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., melalui audiensi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. A. Koswara, M.P., di Jakarta, Kamis (5/11/2026).



Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa. Audiensi secara khusus membahas tindak lanjut usulan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Bupati Syarafuddin Jarot menilai Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam, ketersediaan lahan, serta kondisi geografis yang mendukung pengembangan industri garam dalam skala besar. Potensi tersebut dinilai perlu dioptimalkan agar Sumbawa tidak hanya menjadi daerah penghasil garam rakyat, tetapi juga mampu berkembang menjadi kawasan produksi garam nasional yang terintegrasi dengan industri pengolahan.
Keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan rencana tersebut telah dilakukan melalui sejumlah tahapan koordinasi dan penyiapan dokumen. Salah satu langkah penting terlihat dari surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, yang mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk dipertimbangkan sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Dari sisi kesiapan daerah, Pemkab Sumbawa telah mengidentifikasi potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare yang tersebar di 10 kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan.
Luas potensi lahan tersebut menjadi salah satu modal penting untuk membangun kawasan industri garam berskala nasional. Namun, pengembangan kawasan tidak hanya membutuhkan ketersediaan lahan, melainkan juga kajian kelayakan, kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, serta skema pembiayaan yang tepat.
Untuk mendukung kesiapan tersebut, Pemkab Sumbawa telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pelaksanaan kajian awal atau Pre-Feasibility Study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam. Kerja sama ini diperkuat melalui amandemen nota kesepakatan antara BRIN dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, termasuk dukungan teknis berupa penugasan tim kajian dari BRIN.
Sejumlah koordinasi juga telah dilakukan sebelumnya. Di antaranya pembahasan bersama BRIN di Jakarta, rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga, Bappeda serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 8 Oktober 2026, hingga penyampaian dukungan dan kesiapan daerah kepada Gubernur NTB pada 14 Oktober 2026.
Meski demikian, perjalanan usulan tersebut masih menghadapi tantangan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan Kawasan Industri Garam di NTB belum masuk dalam PSN pada RKP 2027. Kondisi ini mendorong Bupati Sumbawa kembali membangun komunikasi langsung dengan KKP untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut, menyamakan persepsi, serta mengidentifikasi tahapan yang masih perlu dipenuhi.
Pembahasan dengan KKP juga diarahkan pada penguatan sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi penyelesaian dokumen kelayakan atau Feasibility Study (FS), kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, hingga alternatif skema pembiayaan pembangunan kawasan.
Pengembangan industri garam ini memiliki kaitan erat dengan agenda nasional menuju swasembada garam dan penghentian impor garam pada akhir 2027. Penguatan produksi dalam negeri dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi maupun industri yang selama ini masih bergantung pada pasokan impor.
Bagi Sumbawa, peluang pengembangan kawasan industri garam bukan sekadar soal meningkatkan jumlah produksi. Lebih jauh, keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas garam, mendorong tumbuhnya industri pengolahan, serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir dan petambak garam.
Bupati Syarafuddin Jarot berharap komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun bersama KKP dapat membuka jalan bagi pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Sumbawa untuk memperoleh perhatian dan dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menyiapkan seluruh kebutuhan yang menjadi kewenangannya agar rencana tersebut dapat bergerak dari tahap perencanaan menuju realisasi. Dengan potensi lahan yang telah teridentifikasi dan dukungan kajian bersama BRIN, Sumbawa diharapkan memiliki landasan yang semakin kuat untuk mengembangkan industri garam terintegrasi.
Jika terealisasi, kawasan ini berpeluang menjadi salah satu penggerak ekonomi baru bagi daerah sekaligus berkontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan dan industri nasional.


