Single News

46 Hari Kasus Pengeroyokan Anak di Alas Mandek, Advokat Bongkar Dugaan Blunder Penyidik

Tamanews.id, Sumbawa – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMK di Kecamatan Alas memasuki babak baru. Setelah perkara berjalan selama 46 hari sejak dilaporkan pada 18 Juli 2026, kuasa hukum keluarga korban akhirnya melayangkan bantahan dan keberatan resmi kepada Polsek Alas.

ERA SINDIKASI Law Firm selaku kuasa hukum keluarga korban menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam proses penanganan perkara, mulai dari dugaan kesalahan dalam mengkualifikasikan delik hingga tindak lanjut terhadap keterangan korban dan para terduga pelaku.

Kasus tersebut bermula ketika pelajar berinisial MNL diduga dikeroyok sekelompok pemuda di depan SMAN 1 Alas, Desa Dalam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di belakang telinga, pendarahan pada seragam serta luka lecet di bagian dagu, lutut dan tangan.

Persoalan kemudian mencuat setelah pihak kuasa hukum menemukan adanya kualifikasi tindak pidana yang mereka nilai tidak sesuai dengan substansi laporan. Dalam dokumen SP2HP, disebutkan adanya pencantuman tindak pidana “Penipuan” yang dikaitkan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana perkara yang dilaporkan sebagai dugaan kekerasan fisik terhadap anak dapat dikualifikasikan demikian. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyangkut ketepatan konstruksi hukum dalam menangani sebuah perkara pidana.

Sorotan semakin tajam karena korban disebut telah memberikan informasi mengenai para terduga pelaku. Menurut kuasa hukum, identitas lebih dari 10 orang yang diduga terlibat telah disampaikan sejak pemeriksaan awal.

Namun, pihak kuasa hukum menyatakan para terduga pelaku tersebut hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar keberatan keluarga korban.

Tak berhenti di sana, SP2HP tertanggal 31 Agustus 2026 juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut pelapor justru diminta mencari saksi tambahan, sebuah langkah yang dinilai perlu dikaji kembali karena penyelidikan perkara pidana berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Advokat Rusnadi Bakri, S.H., menilai aparat seharusnya mampu membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan hasil penyelidikan secara objektif.

Dalam koordinasi di Polsek Alas, Rusnadi juga menyoroti pernyataan Kanit Reskrim yang disebut mengaku “takut disalahkan oleh Jaksa”. Bagi kuasa hukum, alasan tersebut tidak semestinya menjadi penghambat dalam mengambil langkah hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Pihak keluarga korban juga menilai perkara ini harus mendapatkan perhatian lebih karena korban merupakan anak. Penanganan perkara kekerasan terhadap anak dinilai membutuhkan keseriusan, ketelitian dan kepastian hukum agar korban tidak justru merasa ditinggalkan dalam proses mencari keadilan.

Puncaknya, pada Rabu, 2 September 2026, ERA SINDIKASI Law Firm secara resmi menyerahkan Surat Bantahan dan Keberatan kepada Polsek Alas.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada jajaran Polsek Alas untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah terhadap sejumlah persoalan yang mereka soroti.

Di antaranya meminta agar kualifikasi delik yang dinilai keliru diperbaiki, para terduga pelaku yang identitasnya telah disampaikan segera dipanggil, pemeriksaan dilakukan secara objektif serta status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

Kini perhatian tertuju pada langkah Polsek Alas setelah surat keberatan tersebut disampaikan. Apakah proses penanganan perkara akan segera diperbaiki dan dipercepat, atau justru kembali berlarut tanpa kepastian?

Pihak kuasa hukum menegaskan keberatan tersebut merupakan bentuk langkah hukum untuk memastikan perkara dugaan pengeroyokan terhadap anak ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penilaian mengenai adanya kesalahan kualifikasi delik, dugaan maladministrasi maupun persoalan proses penyelidikan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum korban. Klarifikasi dan penjelasan resmi dari Polsek Alas diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses penanganan perkara tersebut.