SUMBAWA BESAR, Tamanews.id – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Melati (nama samaran) memasuki tahapan baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DD, Kamis (13/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap DD di Mapolres Sumbawa. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore sebelum tersangka kemudian menjalani proses penahanan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA I Nyoman Denny Anggaradinatha membenarkan adanya penahanan tersebut.
Menurutnya, penyidikan perkara masih terus berjalan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap pertama atau pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan.
“Proses penyidikan tetap berjalan dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk proses tahap satu ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka DD dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Apabila penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, DD disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan/atau Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (4) jo. ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
LBH GP Ansor Apresiasi Penahanan
Penahanan tersangka mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum dan pendamping hukum korban.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan penahanan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan penanganan perkara yang selama ini mendapatkan perhatian luas masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh Penyidik Polres Sumbawa. Hari ini merupakan milestone paling krusial, di mana tepat 30 hari kerja pengawalan hukum yang kami lakukan akhirnya membuahkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban,” kata Rusnadi.
Menurutnya, langkah penahanan menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara objektif sekaligus memberikan perlindungan kepada korban selama perkara masih bergulir.
LBH GP Ansor juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa, khususnya Satreskrim dan Unit PPA, yang telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga perkara tersebut memasuki tahapan penahanan.
Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa pada 16 Juli 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan DD sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menjadi titik penting dalam proses hukum perkara tersebut. Namun, proses selanjutnya masih harus dilalui sesuai mekanisme hukum pidana, termasuk penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan kepada Kejaksaan.
Rusnadi menegaskan, penahanan tersangka bukan merupakan akhir dari pengawalan hukum yang dilakukan LBH GP Ansor.
Sebaliknya, pihaknya akan terus mendampingi korban dan mengawal proses perkara hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” ujarnya.
Minta Proses Hukum Tetap Transparan
LBH GP Ansor juga meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Rusnadi, perhatian publik terhadap perkara tersebut perlu diarahkan pada pengawalan proses hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap penyidik dapat menyelesaikan berkas perkara sesuai ketentuan sehingga proses selanjutnya dapat berjalan tanpa hambatan.
“Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pergerakan hukum, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat menuju proses peradilan,” tegasnya.
Rusnadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sumbawa yang selama ini memberikan dukungan moral kepada korban serta ikut memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak korban.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap DD, perkara kini memasuki fase lanjutan menuju penyelesaian berkas dan proses hukum di Kejaksaan. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta yang telah dikumpulkan penyidik hingga perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.


