Single News

Kasus TPKS yang Jadi Sorotan GP Ansor Sumbawa Naik Level, Terlapor Resmi Jadi Tersangka

SUMBAWA BESAR, Tamanews.id – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak yang selama ini mendapat perhatian Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumbawa memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa resmi menaikkan status terlapor berinisial DD menjadi tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setiyoko, saat mendampingi Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini dan Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., dalam audiensi bersama Pimpinan Cabang GP Ansor Sumbawa, Sabtu (8/8/2026), di Mapolres Sumbawa.

Menurut Arifin, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu pagi.

“Sabtu pagi ini kami sudah melakukan gelar perkara, menaikkan status terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kabar tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi GP Ansor Sumbawa bersama jajaran Polres Sumbawa. Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara TPKS yang sebelumnya cukup menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Sumbawa, Iqbaluddin Huzaini, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa beserta jajaran yang telah menerima audiensi sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Semoga penanganan kasus ini cepat diselesaikan. Kami sampaikan terima kasih kepada Bu Kapolres,” ujarnya.

Kapolres: Penanganan Perkara Tidak Bisa Serta-Merta

Sebelum adanya peningkatan status tersebut, Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., memang telah beberapa kali mendorong agar penanganan perkara segera memberikan kepastian hukum.

Rusnadi juga menyinggung penerapan ketentuan hukum acara pidana yang baru dalam proses peningkatan status seseorang dari terlapor menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja berdasarkan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keinginan agar suatu perkara segera dituntaskan merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, proses penegakan hukum tetap membutuhkan tahapan dan pembuktian yang harus dipenuhi penyidik.

“Saya tahu semua perkara pasti maunya cepat ditangani. Tapi semua itu ada tahapannya, tidak serta-merta dari laporan dan diproses jadi tersangka,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa jajaran Polres Sumbawa turut mempedomani ketentuan dalam KUHAP yang baru. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat dalam perkara.

“Kami juga mempedomani KUHAP yang baru. Terduga pelaku juga punya hak untuk mencari keadilan,” katanya.

Polisi Minta Bukti dan Saksi Tambahan

Dalam audiensi tersebut, Kapolres Sumbawa juga menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak memiliki karakteristik tersendiri. Penyidik harus memastikan setiap keterangan, saksi maupun alat bukti yang diperoleh dapat memperkuat konstruksi perkara.

Karena itu, Kapolres meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikan kepada penyidik apabila memiliki bukti atau mengetahui keberadaan saksi yang dapat membantu proses hukum.

“Kami harus mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menerapkan KUHAP yang baru. Kami tidak melalaikan kasus ini. Kalau ada saksi sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak berada pada posisi membela salah satu pihak.

Menurut Kapolres, tugas polisi adalah memproses perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres tidak memihak pelaku atau korban, tapi di tengah-tengah. Tetap memproses dengan aturan yang berlaku. Insya Allah akan ada tindak lanjut,” tegasnya.

Kapolres Minta Situasi Plampang Tetap Kondusif

Selain membahas perkembangan perkara, Kapolres Sumbawa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Plampang.

Ia menyebut kondisi keamanan di wilayah tersebut hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Menurutnya, dinamika yang cukup ramai justru lebih banyak terlihat di ruang digital atau media sosial.

“Di Plampang aman-aman saja. Yang ramai hanya di medsos. Mari kita jaga situasi yang kondusif ini,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih perkara tersebut menyangkut anak dan dugaan tindak pidana seksual.

Dengan ditetapkannya DD sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.

GP Ansor Sumbawa berharap proses penyidikan selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban serta tetap menjamin hak-hak hukum tersangka.

Perkara ini selanjutnya akan menjadi kewenangan penyidik untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.