Tamanews.id | Mataram – Polemik usulan audit investigatif terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp484 miliar kembali memanas. Kali ini, perdebatan terjadi antara Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., dengan Anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram.
Syamsul Fikri menilai permintaan audit investigatif yang disampaikan Bram merupakan langkah yang keliru dan salah alamat. Menurut legislator yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu, mekanisme pemeriksaan keuangan negara telah memiliki aturan yang jelas dan menjadi kewenangan penuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, Syamsul Fikri mengibaratkan pernyataan Bram layaknya lagu “Alamat Palsu” yang dipopulerkan Ayu Ting Ting.
“Kayak lagu dangdut saja mengalun-alun seperti lagunya Ayu Ting Ting, Alamat Palsu. Harus banyak belajar dulu tentang tata kelola pemerintahan,” ujar Syamsul Fikri, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, semua pihak tentu mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun transparansi, kata dia, harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dibangun di atas asumsi maupun narasi politik yang dapat menggiring opini publik.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPK merupakan lembaga negara yang diberi mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, penilaian mengenai apakah suatu anggaran telah diperiksa secara memadai atau memerlukan pemeriksaan lanjutan merupakan kewenangan profesional auditor BPK.
“Silakan saja mengajukan permintaan audit sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Itu hak konstitusional anggota dewan. Tetapi jangan berkembang seolah-olah belum adanya audit investigatif berarti BPK tidak bekerja. Kita harus menghormati mekanisme yang dimiliki BPK sebagai lembaga negara yang independen,” tegasnya.
Syamsul Fikri juga mengkritik anggapan bahwa suatu pos anggaran yang tidak disebut secara eksplisit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) otomatis berarti belum diperiksa.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan, tingkat materialitas, metode audit, hingga teknik pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan auditor berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang berlaku.
“Kalau kita mengakui BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, maka kita juga harus menghormati hasil dan mekanisme pemeriksaannya. Jangan sampai ketika hasil pemeriksaan sesuai harapan dianggap benar, tetapi ketika tidak sesuai harapan justru kewenangan BPK dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu mengingatkan bahwa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, opini tersebut diberikan BPK setelah mempertimbangkan sejumlah indikator penting, antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Karena itu, ia menilai Pemerintah Provinsi NTB patut diapresiasi setelah kembali berhasil mempertahankan opini WTP.
“Saya berharap Saudara Bram belajar dulu tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Mari mempercayai lembaga negara seperti BPK yang sudah bekerja maksimal dalam menilai tata kelola pemerintahan yang dipimpin Iqbal-Dinda,” katanya.
Bram: Audit Investigatif Bukan Bentuk Ketidakpercayaan kepada BPK
Sebelumnya, Anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim atau Bram, menilai kritik yang disampaikan Syamsul Fikri lebih bersifat defensif dibanding menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menurut Bram, fokus utama bukan terletak pada siapa yang mengusulkan audit, melainkan alasan mengapa audit tersebut diminta.
“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” ujarnya.
Bram juga menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak audit investigatif. Menurutnya, opini WTP hanya menyatakan kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan audit investigatif memiliki tujuan berbeda, yakni mendalami dugaan tertentu, pola transaksi, maupun penggunaan anggaran yang memerlukan pembuktian lebih rinci.
Ia turut mempertanyakan apakah proses pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar melalui Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 telah diperiksa secara memadai oleh BPK.
Selain itu, Bram meminta kejelasan mengenai bagian mana dalam LHP BPK yang memuat pemeriksaan terhadap pergeseran anggaran tersebut serta sejauh mana rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti.
“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih, tetapi instrumen untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.


