SUMBAWA, Tamanews.id – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang korban perempuan berinisial Melati (nama samaran) memasuki babak baru. Korban secara resmi mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa sebagai satu-satunya kuasa hukum yang akan mendampingi proses hukum perkara tersebut.


Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa sekaligus Penegasan Penunjukan Advokat Tunggal yang ditandatangani langsung oleh korban di atas materai Rp10.000 pada Senin (13/7/2026), dengan disaksikan oleh kakak kandung korban.
Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, seluruh pendampingan hukum korban kini berada di bawah kewenangan LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa.
Advokat korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menjelaskan bahwa penunjukan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh kuasa hukum yang pernah diberikan kepada pihak lain sebelumnya.
“Kami menyampaikan kepada publik maupun kepada institusi kepolisian bahwa dalam perkara ini tidak ada lagi advokat atau penasihat hukum lain selain LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa. Seluruh surat kuasa yang pernah diterbitkan sebelumnya telah dicabut secara menyeluruh,” tegas Rusnadi.
Ia menambahkan, sejak surat tersebut berlaku, tidak ada pihak lain yang diperkenankan bertindak ataupun memberikan pernyataan hukum atas nama korban tanpa persetujuan LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum yang sah.
Desak Polisi Tingkatkan Status Perkara
Selain menegaskan posisi hukum korban, LBH GP Ansor juga meminta Polres Sumbawa untuk segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Rusnadi, langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami meminta Kapolres Sumbawa beserta jajaran Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai proses hukum perlu dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Soroti Dugaan Pembiaran Kasus
Dalam keterangannya kepada media, LBH GP Ansor juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023, namun baru dilaporkan oleh korban pada Mei 2026.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan dugaan adanya pihak-pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan atau menghambat proses penegakan hukum.
Rusnadi berharap penyidikan nantinya dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Minta Publik Tidak Sebarkan Spekulasi
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, LBH GP Ansor mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi merugikan korban.
Menurutnya, saat ini korban masih menjalani proses pemulihan psikologis sehingga membutuhkan perlindungan dan ruang yang aman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat berdampak pada kondisi psikologis korban,” katanya.
LBH GP Ansor juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa yang terus memberikan dukungan moral terhadap korban serta mengawal proses hukum secara bijaksana.
Pihaknya menegaskan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan, perlindungan terhadap korban, dan praduga tak bersalah bagi semua pihak hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


