Tamanews.id | Mataram, 14 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengakselerasi pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi rakyat berbasis desa dan kelurahan. Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan percepatan aktivasi koperasi menjadi prioritas utama agar manfaat program segera dirasakan masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, hingga pertengahan Januari 2026 telah terbentuk sebanyak 1.166 KDKMP di seluruh NTB. Dari jumlah tersebut, 454 koperasi telah terdaftar dalam portal PT Agrinas. Rinciannya, 249 koperasi saat ini memasuki tahap pembangunan gerai, sementara 176 koperasi lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk dapat dibangun.
Gubernur Iqbal menekankan bahwa keberhasilan aktivasi KDKMP akan dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja utama Dinas Koperasi dan UKM. Ia meminta seluruh jajaran bekerja lebih fokus pada aspek operasional dan bisnis koperasi, bukan sekadar pembentukan administratif.
“Koperasi harus segera aktif dan berjalan. Bukan hanya ada di atas kertas, tapi betul-betul menjadi mesin ekonomi desa yang hidup,” tegas Gubernur.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Gubernur menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Bank NTB Syariah dan Bank Mandiri, khususnya dalam menyiapkan 50 KDKMP model yang akan menjadi percontohan. Fokus utama diarahkan pada percepatan aktivasi usaha koperasi dengan tetap berpegang pada norma bisnis dan prinsip koperasi yang sehat.
Selain pembiayaan, Gubernur Iqbal juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Ia meminta agar skema pelatihan bagi pengurus dan manajer koperasi segera diaktifkan sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional sejak awal operasional.
“Pengurus koperasi harus paham manajemen, tata kelola, dan bisnis. Jangan sampai koperasi jalan, tapi pengelolanya belum siap,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB untuk mendukung KDKMP, Gubernur menegaskan agar penggunaan lahan tetap sesuai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar tidak ada penggunaan lahan yang berlebihan atau di luar regulasi.
Skema pemanfaatan aset akan dilakukan melalui mekanisme sewa pakai yang dievaluasi setiap lima tahun, dengan masa tenggang (grace period) dua tahun untuk proses konstruksi dan awal operasional. Mulai tahun ketiga, sewa akan dikenakan dengan tarif rendah dan rasional, serta dituangkan dalam kontrak yang jelas mengenai hak dan kewajiban, termasuk pengamanan aset, pemeliharaan, pembayaran PBB, dan ketentuan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan, S.Si., MT, melaporkan bahwa pada periode 12–14 Januari 2026, Tim Aset BKAD bersama Dinas Koperasi UKM telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 49 persil lahan aset Pemprov NTB yang diusulkan desa dan kelurahan sebagai lokasi KDKMP.
Ia juga menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi daring bersama Dinas Koperasi UMKM kabupaten/kota, disepakati penggunaan dashboard pemantauan sederhana sebagai alat pengendalian program. Instrumen ini diharapkan mampu memberikan respons cepat jika ditemukan kendala di lapangan yang memerlukan intervensi segera.
Pemanfaatan aset Pemprov NTB untuk KDKMP ini diharapkan menjadi role model bagi pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, hingga desa, mengingat keterbatasan lahan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di daerah.