TamaNews.id – Lombok, 26 November 2025
Upaya membangun sistem hukum yang lebih manusiawi di Nusa Tenggara Barat memasuki fase baru. Pemerintah Provinsi NTB bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan seluruh pemerintah daerah se-NTB resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu (26/11/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting penguatan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial (community service).
Dalam sambutannya, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni atau formalitas birokrasi. Ia menyebut MoU ini sebagai fondasi perubahan paradigma hukum yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan, kebudayaan lokal, dan kebutuhan masyarakat masa kini.
“Kita masih memakai banyak aturan peninggalan penjajah, aturan yang didesain untuk mengoperasi rakyat jajahan. Tidak heran bila sering kali tidak cocok dengan budaya dan nilai kita,” kata Iqbal dalam pidatonya.
Kritik Terhadap Pemidanaan Lama dan Masalah Overcrowding
Gubernur Iqbal menyoroti sejumlah persoalan yang membayangi sistem pemidanaan, terutama hukuman penjara bagi pelanggaran ringan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sistem tersebut, menurutnya, hanya memperparah overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan menambah beban negara.
“Bebannya bukan hanya bagi negara, tetapi bagi manusia. Kita ingin sistem pemidanaan yang membuat orang kembali produktif, bukan memperpanjang rantai persoalan sosial,” tegasnya.
Iqbal menilai pemidanaan berbasis kerja sosial lebih konstruktif, memberi ruang rehabilitasi, serta memungkinkan pelanggar hukum tetap berkontribusi kepada masyarakat tanpa merusak masa depan mereka.
Komitmen Bersama Pemda dan Kejaksaan
Melalui MoU ini, seluruh pemerintah daerah se-NTB bersama Kejati berkomitmen mendorong penyusunan regulasi teknis dan implementasi pemidanaan kerja sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi model baru penegakan hukum daerah yang lebih progresif dan berkeadilan.
Kejati NTB menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa pemidanaan kerja sosial dapat menjadi solusi efektif mengurangi beban lapas, sekaligus memberikan efek jera yang lebih edukatif.
Arah Baru Penegakan Hukum di NTB
Dengan penandatanganan MoU ini, NTB secara resmi memulai perjalanan reformasi pemidanaan yang mengutamakan nilai kemanusiaan, produktivitas, dan reintegrasi sosial. Pemerintah pusat pun disebut telah memberikan respons positif atas arah kebijakan baru tersebut.
Gerak cepat ini sejalan dengan visi Gubernur Iqbal untuk menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga selaras dengan martabat manusia dan kearifan lokal masyarakat NTB.