TamaNews.id – Sumbawa.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap operasional tambang rakyat yang dikelola koperasi, khususnya di Blok Salonong, Kecamatan Lantung. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem serta mencegah laju kerusakan hutan di kawasan tambang.
Jarot menyampaikan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) pertama di Sumbawa yang diterbitkan pada September 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat sekitar tambang.
“Kami bersyukur penerbitan IPR ini untuk pertama kalinya di Sumbawa dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Jarot, Senin (17/11/2025).
Empat Blok Tambang Lain Diusulkan Jadi WPR
Bupati memaparkan bahwa saat ini terdapat empat blok tambang yang telah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia berharap seluruh blok tersebut mendapatkan persetujuan sehingga potensi tambang rakyat di Sumbawa dapat dikelola secara legal dan bertanggung jawab.
“Ada banyak potensi tambang di wilayah kami. Semua harus dikelola secara benar,” tegasnya.
IPR yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari, selaku pengelola blok tambang Salonong.
“Kami awasi bersama, baik saat penambangan maupun pascatambang,” kata Jarot.
Gubernur NTB Pastikan 15 IPR Lain Tetap Diproses
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mempersulit proses penerbitan 15 IPR yang masih dalam pengurusan di Sistem Online Single Submission (OSS).
“Prinsipnya, izin akan terbit jika semua berkas lengkap. Kecepatan prosesnya tergantung koperasi,” jelasnya.
Koperasi Raup SHU Rp 4,5 Miliar, 11 Desa Kebagian Manfaat
Tambang yang dikelola Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari memiliki luas 24,7 hektare dan mencatatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 4,5 miliar.
Sebanyak 11 desa mendapat bagian SHU sebagai berikut:
- Desa Lantung: Rp 302 juta
- Desa Langam: Rp 289 juta
- Desa Berora: Rp 323 juta
- Desa Sepukur: Rp 543 juta
- Desa Lito: Rp 209 juta
- Desa Batu Tering: Rp 194 juta
- Desa Padesa: Rp 182 juta
- Desa Sebasang: Rp 161 juta
- Desa Aik Mual: Rp 148 juta
- Desa Ungkit: Rp 126 juta
- Desa Tatede: Rp 104 juta
Komitmen Pemerintah: Manfaat Maksimal, Kerusakan Minimal
Jarot menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan tambang rakyat memberikan dua manfaat sekaligus: kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan mekanisme koperasi dan legalitas IPR, pemerintah optimistis kegiatan tambang di Sumbawa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.