Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Turun Langsung Saksikan Bukti Sukses Model Ekonomi Gotong Royong Gagasan Kapolda NTB
Sumbawa, NTB – Sebuah lembaran sejarah baru dalam praktik pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan akan terukir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pada 17 November 2025, masyarakat Sumbawa akan merayakan Panen Raya Emas Perdana yang bersumber dari koperasi tambang yang telah dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Acara ini menjadi penanda kesuksesan model ekonomi kolektif berbasis gotong royong yang digagas sejak awal oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan.
Dihadiri Tiga Tokoh Penting Nasional
Momentum penting ini bukan sekadar seremonial. Bukti keseriusan Pemerintah Pusat terhadap inisiatif ini ditunjukkan dengan kehadiran langsung tiga tokoh nasional: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono, dan Kepala Badan Pengendalian Kemiskinan (BP-Taskin) Budiman Sujatmiko.
Kehadiran para pejabat tinggi ini sekaligus menjadi legitimasi dan dukungan penuh pemerintah atas upaya Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Sejak awal, Kapolda NTB berupaya keras melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut demi menjamin kesejahteraan dan menghindari praktik ilegal.
Pembagian SHU Ratusan Juta Jadi Bukti Nyata
Puncak dari Panen Raya Emas yang dikelola oleh IPR Koperasi Selonong Bukit Lestari Lantung ini adalah momen pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Sebanyak 2.268 anggota Koperasi Lantung akan menerima pembagian laba yang menunjukkan keuntungan signifikan dari model pertambangan legal ini.
”Di acara panen raya emas ini, para anggota koperasi akan memperoleh pembagian SHU sebesar Rp 2,8 juta per orangnya,” ungkap Kapolda Irjen Pol Hadi Gunawan, Jumat (7/11/2025).
Pembagian laba hasil koperasi dengan total nilai ratusan juta rupiah ini akan diserahkan langsung oleh Menkop Ferry Juliantono dan Kepala BP-Taskin Budiman Sujatmiko di kantor Bupati Sumbawa, disaksikan langsung oleh Kapolri.
Nilai jutaan rupiah per anggota ini membuktikan bahwa legalisasi pertambangan rakyat yang dikelola secara kolektif adalah model ekonomi yang terbukti menguntungkan dan berkelanjutan.
IPR Koperasi: Jawaban Atasi Kemiskinan di NTB
Kapolda Hadi Gunawan menegaskan bahwa legalisasi IPR melalui skema koperasi bertujuan untuk menghadirkan praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak penuh kepada masyarakat lokal.
”IPR ini menjadi harapan baru masyarakat NTB untuk mengurangi angka kemiskinan,” tegas Kapolda.
Kapolda memilih koperasi sebagai penyokong kelembagaan karena ingin nilai-nilai luhur bangsa, yakni gotong royong dan kekeluargaan, terkover dan dihidupkan dalam praktik ekonomi rakyat.
Kini, konsep ini bukan lagi wacana. Panen raya emas perdana di Sumbawa ini telah menjadi model nyata penyangga ekonomi lokal yang diharapkan menjadi titik awal penyebaran kesejahteraan ke seluruh wilayah NTB.