Mataram, 12 Juli 2025– Pengolahan tambang emas di Kabupaten Sumbawa yang selama ini dikelola oleh masyarakat tanpa legalitas akan segera dikelola dengan ijin resmi dalam waktu dekat.
Ijin pertambangan rakyat (IPR) yang akan dikelola oleh PT Aradta Utama Mining memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumbawa.
Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, di kantornya, di Mataram, 12 Juli 2025, menyampaikan kesiapan perusahaannya untuk segera memulai produksi di wilayah tambang rakyat Kabupaten Sumbawa.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 16 titik lokasi tambang, hasil perjuangan panjang dan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Bangkit Sanjaya, IPR menjadi tonggak penting dalam legalisasi tambang masyarakat yang selama ini sulit diperoleh. Proses panjang ini berhasil diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, tokoh masyarakat, serta lembaga koperasi yang menaungi para penambang lokal.
“Ini adalah kemenangan masyarakat Sumbawa. Dengan adanya IPR, tambang rakyat kini punya dasar hukum dan peluang besar untuk berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
PT Aradta Utama Mining berencana mengawal produksi awal di 16 titik yang sudah mengantongi izin, dan menargetkan pengembangan hingga 60 titik tambang dalam waktu ke depan.
Aktivitas penambangan akan dilakukan dengan sistem ramah lingkungan, tanpa penggunaan merkuri, dan memenuhi seluruh standar UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
Koperasi sebagai pemilik izin diberi kebebasan untuk memilih skema kerja sama—baik mengelola sendiri maupun menggandeng investor. “Skema bagi hasil yang kami tawarkan adalah 60% untuk koperasi/masyarakat dan 40% untuk investor,” jelas Bangkit.
Untuk mendukung keberlanjutan usaha dan menarik lebih banyak investasi, pihaknya juga mendorong agar jangka waktu IPR diperpanjang hingga 10 tahun.
“Dengan regulasi yang jelas, pembagian hasil yang adil, dan pengelolaan lingkungan yang baik, tambang rakyat di Sumbawa akan jadi model nasional,” tutupnya.
Pihaknya berharap dengan adanya aktivitas legal tersebut
akan mendukung Visi Misi Asta Cita Presiden RI, NTB Makmur Mendunia serta Sumbawa Unggul dan Berdaya Saing bisa terwujud seiring dengan dimulainya aktivitas produksi yg melibatkan elemen masyarakat NTB.